Kekhawitiran Tim LTB, Lawyers dan Media yang turun langsung ke area limbah buangan melihat langsung, bagaimana limbah mencemari anak sungai ale yang mengaliri ke Desa Semaran dan bermuara sampai ke sungai batang tembesi, saat di lokasi tim menemukan endapan limbah sisa pembakaran telah larut di anak sungai karna musim kemarau yang artinya saat musim penghujan pasti akan memenuhi aliran air di anak sungai ale.

“Belum lagi paparan dari partikel senyawa PM2.5 yang di lepaskan melalui cerobong PPE yang menyebar menyebabkan polusi udara yang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat Desa Semaran” ujarnya lagi.

Perlu tindakan tegas pemerintah sebelum bahaya lebih jauh mengancam generasi muda Sarolangun yang akan menanggung akibatnya di kemudian hari. (*)