Dan sebagai Kadis LH Provinsi Jambi dirinya memiliki kewenangan untuk melaksanakan ketentuan UU atas Deforestasi/Degradasi di kawasan yang diperuntukan untuk konservasi atau fungsi lindung.

Karena memiliki dua kewenangan itulah Varial Adhi Putra di dalam kasus ini bisa dibilang mendekati kata sempurna, yang dituntut objektifitas dan profesionalitasnya.

Apakah dirinya selaku PJ Bupati Tebo akan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan terkait PKKPR ini? Apakah dirinya selaku Kadis LH Prov. Jambi akan menjatuhkan sanksi terhadap Degradasi dikawasan yang diperuntukan sebagai kawasan konservasi atas PKKPR ini? kita tunggu saja (WM/4/4/24).