Indikasi pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang ini harusnya mendapat sanksi berupa sanksi administratif maupun denda, mungkin juga pidana, sebagaimana ketentuan UU tentang Penataan Ruang dan ketentuan UU tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Sebagai efek jera bagi pelaku pelanggaran.
Jika berpikir objektif, Kasus indikasi gratifikasi yang kini di proses Kejaksaan Negeri Tebo bisa saja berkembang kearah sana sebab pihak Kejagung juga fokus menggarap korupsi terkait kerugian negara sekaligus kerugian lingkungan hidupnya.
Disini kemudian dituntut profesionalitas Varial Adhi Putra, Selaku Pejabat Bupati Tebo sekaligus Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.
Sebab sebagai Pejabat Bupati Tebo dirinya memiliki kewenangan terhadap status PKKPR PT APN kedepannya akan bagaimana, Apakah akan dibatalkan, di denda, atau bahkan dilanjutkan.
Dan sebagai Kadis LH Provinsi Jambi dirinya memiliki kewenangan untuk melaksanakan ketentuan UU atas Deforestasi/Degradasi di kawasan yang diperuntukan untuk konservasi atau fungsi lindung.
Karena memiliki dua kewenangan itulah Varial Adhi Putra di dalam kasus ini bisa dibilang mendekati kata sempurna, yang dituntut objektifitas dan profesionalitasnya.
Apakah dirinya selaku PJ Bupati Tebo akan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan terkait PKKPR ini? Apakah dirinya selaku Kadis LH Prov. Jambi akan menjatuhkan sanksi terhadap Degradasi dikawasan yang diperuntukan sebagai kawasan konservasi atas PKKPR ini? kita tunggu saja (WM/4/4/24).