Misalnya Kades Tanah Garo bersama pihak perusahaan yang terindikasi telah melakukan transaksi terhadap peruntukan kawasan konservasi di PKKPR, Dan terindikasi telah melakukan land clearing di kawasan tersebut.
Padahal peruntukan kawasan konservasi di PKKPR bertujuan agar kawasan itu dilindungi oleh pelaku usaha yang diberi PKKPR oleh Pemkab Tebo. Karena penetapan peruntukan kawasan konservasi di PKKPR berdasar analis dan rekomendasi dari Forum Penataan Ruang.
Indikasi pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang ini harusnya mendapat sanksi berupa sanksi administratif maupun denda, mungkin juga pidana, sebagaimana ketentuan UU tentang Penataan Ruang dan ketentuan UU tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Sebagai efek jera bagi pelaku pelanggaran.
Jika berpikir objektif, Kasus indikasi gratifikasi yang kini di proses Kejaksaan Negeri Tebo bisa saja berkembang kearah sana sebab pihak Kejagung juga fokus menggarap korupsi terkait kerugian negara sekaligus kerugian lingkungan hidupnya.
Disini kemudian dituntut profesionalitas Varial Adhi Putra, Selaku Pejabat Bupati Tebo sekaligus Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.
Sebab sebagai Pejabat Bupati Tebo dirinya memiliki kewenangan terhadap status PKKPR PT APN kedepannya akan bagaimana, Apakah akan dibatalkan, di denda, atau bahkan dilanjutkan.



