Karena pada dirinya juga melekat jabatan Kadis Lingkungan Hidup Prov. Jambi, yang sudah pada lazimnya, Menjelang Pilkada ini, Cukup banyak perusahaan yang ingin mengurus perizinan usaha termasuk perizinan lingkungan.
Termasuk PT APN yang telah memperoleh PKKPR dari Pemkab Tebo sebagaimana surat yang dilayangkan Pemkab Tebo kepada perusahaan bahwa perusahaan belum mengantongi sejumlah perizinan berusaha termasuk izin lingkungan.
Sebagai PJ Bupati Tebo, varial Adhi Putra, Tentu akan melihat lebih tajam bagaimana proses terbitnya PKKPR PT APN yang sudah ada, Karena menurut aturannya memang harus melibatkan banyak pihak seperti Sekda, PUPR, Kantah dan seterusnya, Sesuai yang termaktub di SK Bupati Tebo tentang Forum Penataan Ruang (FPR).
Sebab menurut alur di ketentuannya penerbitan PKKPR mesti melalui analisis dan rekomendasi dari FPR.
Maka sebagai Pejabat Bupati dirinya dituntut agar melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PKKPR paska PKKPR itu diterbitkan oleh Pemkab Tebo.
Karena dilapangan PT APN terindikasi melakukan pelanggaran cukup serius terhadap ketentuan di PKKPR.
Misalnya Kades Tanah Garo bersama pihak perusahaan yang terindikasi telah melakukan transaksi terhadap peruntukan kawasan konservasi di PKKPR, Dan terindikasi telah melakukan land clearing di kawasan tersebut.
Padahal peruntukan kawasan konservasi di PKKPR bertujuan agar kawasan itu dilindungi oleh pelaku usaha yang diberi PKKPR oleh Pemkab Tebo. Karena penetapan peruntukan kawasan konservasi di PKKPR berdasar analis dan rekomendasi dari Forum Penataan Ruang.