Disinilah Varial Adhi Putra, sebagai Pejabat Tebo yang baru, Dituntut agar semakin Objektif dan Profesional atas jabatannya.

Karena pada dirinya juga melekat jabatan Kadis Lingkungan Hidup Prov. Jambi, yang sudah pada lazimnya, Menjelang Pilkada ini, Cukup banyak perusahaan yang ingin mengurus perizinan usaha termasuk perizinan lingkungan.

Termasuk PT APN yang telah memperoleh PKKPR dari Pemkab Tebo sebagaimana surat yang dilayangkan Pemkab Tebo kepada perusahaan bahwa perusahaan belum mengantongi sejumlah perizinan berusaha termasuk izin lingkungan.

Sebagai PJ Bupati Tebo, varial Adhi Putra, Tentu akan melihat lebih tajam bagaimana proses terbitnya PKKPR PT APN yang sudah ada, Karena menurut aturannya memang harus melibatkan banyak pihak seperti Sekda, PUPR, Kantah dan seterusnya, Sesuai yang termaktub di SK Bupati Tebo tentang Forum Penataan Ruang (FPR).

Sebab menurut alur di ketentuannya penerbitan PKKPR mesti melalui analisis dan rekomendasi dari FPR.

Maka sebagai Pejabat Bupati dirinya dituntut agar melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PKKPR paska PKKPR itu diterbitkan oleh Pemkab Tebo.

Karena dilapangan PT APN terindikasi melakukan pelanggaran cukup serius terhadap ketentuan di PKKPR.