Didalam PP 18 Tahun 2021 sendiri di pasal 42 huruf D pemegang hak Guna Bangunan berkewajiban untuk mematuhi ketentuan dan pemanfaatan ruang yang diatur dalam rencana tata ruang dan HGB berpotensi dihapus berdasarkan Pasal 46 huruf C karena diubah haknya menjadi Hak atas Tanah lain.
Wiranto B Manalu S.Sos selaku Direktur Eksekutif Komite Pejuang Reforma Agraria ( KPRA ) menyayangkan tutup matanya pemerintah atas pelanggaran yang begitu Gamblang dihadapan Rakyat, apalagi Wiranto mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa praktek melawan hukum itu adalah dilakukan oleh Oknum Internal Perusahaan ,bahkan disekitar HGB juga dilakukan Praktek Kemitraan dengan dalil kelompok Tani Fiktif.
Wiranto meminta Kanwil ATR BPN provinsi jambi untuk bersikap atas temuan lapangan KPRA tentang alih fungsi HGB menjadi Tanaman Industri yang dilakukan oleh PT Lontar Papyrus Pulp & Paper,apabila Kanwil ATR/BPN juga tidak memiliki sikap maka akan melaksanakan Aksi Damai di Kanwil ATR/BPN. (*)
