Kalau dilihat dalam Instruksi Wali Kota Jambi No: HKM.05/O1/INS/I/HKU/2024 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Tidak ada toleransi bagi ASN untuk terlibat dalam politik praktis.
“Terhadap Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” dilansir dari point Kedua
Instruksi Wali Kota Jambi No: HKM.05/O1/INS/I/HKU/2024.
Sementara itu salah seorang pengamat sosial yang juga warga Jambi, Idris menilai bahwa setidaknya A Rahman kini sudah berstatus Bakal Calon Walikota. Hal ini sebagaimana tampak dalam Kop undangan dan juga langkah-langkah politis HAR sejauh ini.
“Dan juga dia kan sudah melalui tahapan-tahapan pendaftaran ke berbagai Partai,” katanya.
Untuk Fasha, Idris menilai bahwa mantan Walikota Jambi 2 periode itu tak dapat disangkal memang termasuk tokoh yang memiliki kemampuan luar biasa di Kota Jambi. Ia pun menyayangkan sikapnya yang terkesan menggalang dukungan dari berbagai kalangan termasuk ASN dalam hal ini Lurah kepada suksesornya.



