Dikatakan Fanshurullah, melalui peraturan tersebut, pemerintah dapat meminta saran dan pertimbangan ke KPPU serta menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU).
Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah suatu kebijakan berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Melalui pertemuan tersebut, KPPU menginginkan agar asesmen kebijakan persaingan melalui penggunaan DPKPU dapat dilakukan di seluruh pemerintah daerah.
Lebih lanjut, ia juga bilang kalau KPPU juga dapat memberikan saran dan pertimbangan dalam memastikan kelancaran distribusi guna mendukung strategi pengendalian inflasi 4K.
“Khususnya di daerah -keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi dan komunikasi yang efektif,” ujar Fanshurullah.
Disebutkannya, kinerja persaingan usaha di daerah nantinya akan tercermin dalam indeks Persaingan Usaha (IPU) yang dikembangkan KPPU.
Kata dia, indeks ini juga diharapkan KPPU menjadi salah satu indikator dalam Indeks Tata Kelola Pemerintah Daerah (ITKPD) yang diinisiasi Kemendagri.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa keberhasilan dalam kinerja persaingan usaha nantinya akan diapresiasi melalui penghargaan bersama dari KPPU dan Kemendagri kepada Pemerintah Daerah.



