Orasi.id, Jakarta – Pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jenderal (Purn) Tito Karnavian di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta pada Senin, 8 Maret 2024.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima para wartawan pada Selasa, 19 Maret 2024, disebutkan bahwa para komisioner KPPU yang datang menemui Mendagri saat itu dipimpin oleh M. Fanshurullah Asa, selaku Ketua KPPU.

Dalam pertemuan itu, Fanshurullah menyampaikan sebuah penting kepada Mendagri, yakni tentang strategi peningkatan kinerja persaingan usaha dalam mendorong perekonomian di seluruh daerah.

Khususnya, kata Fanshurullah, melalui penggunaan daftar periksa kebijakan persaingan usaha dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan bidang ekonomi pada setiap pemerintah daerah.

Seperti diketahui, kebijakan persaingan sangat berperan dalam meningkatkan produktivitas perekonomian nasional dan daerah melalui pembuatan dan pengawasan atas
peraturan yang tidak mendistorsi pasar, sehingga dapat mengendalikan inflasi daerah.

Untuk mendukung adaptasi kebijakan persaingan, KPPU telah mengeluarkan Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan Terhadap Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dikatakan Fanshurullah, melalui peraturan tersebut, pemerintah dapat meminta saran dan pertimbangan ke KPPU serta menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU).

Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah suatu kebijakan berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Melalui pertemuan tersebut, KPPU menginginkan agar asesmen kebijakan persaingan melalui penggunaan DPKPU dapat dilakukan di seluruh pemerintah daerah.

Lebih lanjut, ia juga bilang kalau KPPU juga dapat memberikan saran dan pertimbangan dalam memastikan kelancaran distribusi guna mendukung strategi pengendalian inflasi 4K.

“Khususnya di daerah -keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi dan komunikasi yang efektif,” ujar Fanshurullah.