Orasi.id, Jambi – Proyek pekerjaan pembangunan lokasi parkir RSUD Raden Mattaher yang digarap oleh kontraktor pelaksana CV Nawasena Adi Persada dengan nilai kontrak mencapai Rp 1,5 miliar dilaporkan oleh DPW Pekat IB Provinsi Jambi ke Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa 19 Maret 2024.

Tampak laporan pendahuluan dugaan penyimpangan dana pembangunan lokasi parkir RSUD Raden Mattaher TA 2023 tersebut diterima oleh jaksa pada Kejati Jambi.

Ketua DPW Pekat IB Jambi, Adean Teguh menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat dan sejumlah temuan yang berhasil diperoleh di lapangan, diduga bahwa paket pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan standarisasi atau RAB sebagaimana tertera dalam kontrak. Pekerjaan pun terkesan asal-asalan.

Tak berhenti di situ, rupanya paket proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi TA 2023 tersebut diduga telah dikondisikan sedemikian rupa. Adean Teguh menyampaikan bahwa penetapan pemenang proyek diduga juga telah menyalahi aturan, karena perusahaan terindikasi telah melebihi SKP pekerjaan pada saat lelang dimana lebih dari 5 SKP.

Kemudian pada pelaksanaan pekerjaan terindikasi telah mencuri air PDAM Tirta Mayang Kota Jambi.

“Dalam hal ini dapat dikonfirmasi kepada PDAM Tirta Mayang Kota Jambi dan kontraktor pelaksana,” kata Adean Teguh.

Selanjutnya, kata Adean Teguh, berdasarkan beberapa kali pantauan timnya di lapangan dan beberapa bukti dokumentasi pada pekerjaan, dijumpai pengerjaan dilakukan dengan asal-asalan.

“Sesuai pernyataan saudara Dhafi selaku komisaris pada saat dikonfirmasi tim, ada pernyataan bahwa tidak takut dengan LSM dan Ormas bahkan pihak aparat apabila ada laporan terhadap pekerjaan ini,” ujarnya.