Orasi.id, Jakarta – Kata reksa dana mungkin sudah sering kita dengar. Masyarakat mungkin tahu kalau reksa dana sebagai salah satu bentuk investasi di pasar modal.
Tetapi di saat yang sama, belum tentu masyarakat tahu cara kerja reksa dana di pasar modal.
Jadi begini, menurut Kepala PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Pintor Nasution, kepada para wartawan di Medan pada Rabu, 20 Maret 2024, reksa dana adalah produk pasar modal yang dikelola oleh Manajer Investasi (MI).
“Nah, MI ini adalah perusahaan sekuritas yang telah mendapatkan izin mengelola dana investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta memiliki profesional yang telah mendapatkan sertifikasi sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI),” ujar Pintor.
Selanjutnya, kata Pintor, MI menginvestasikan dana milik para investor ke dalam berbagai surat berharga, seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang.
“Instrumen reksa dana dalam satuan unit reksa dana bisa diperjualbelikan oleh investor melalui MI atau Wakil Agen Penjual Reksa Dana (WAPERD) yang izinnya dimiliki oleh sejumlah bank,” tuturnya.
“Oleh karena itu, investor bisa membeli dan menjual kembali reksa dana melalui bank atau langsung melalui MI,” ujar Pintor menambahkan.
Umumnya, ucap Pintor, setiap pengelola reksa dana sudah memfasilitasi investor dengan aplikasi online untuk memudahkan para investor untuk membeli dan menjual kembali reksa dananya.
“Harga unit reksa dana relatif murah, sehingga para investor pemula tidak membutuhkan modal sebesar jika harus berinvestasi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI),” ujarnya.