Orasi.id, Merangin – Kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan pertanian pada Dinas Pertanian yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cabang Bangko hingga saat ini tinggal menunggu hasil audit dari BPK Provinsi Jambi.
Jika hasil audit keluar, maka Kejaksaan akan melakukan gelar perkara dan merekonstruksi kasus hukumnya untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Seperti yang diungkapkan oleh Kajari Cabang Merangin,vTri Widodo melalui Kasi Intel Kejari Cabang Bangko, Ari mengatakan bahwa pihaknya sudah bekerja dengan mengumpulkan semua bukti-bukti terkait dugaan kasus korupsi pada Dinas Pertanian Merangin.
“Kita sudah mengumpulkan bukti pendukung terkait dugaan kasus korupsi pada Dinas Pertanian. Masih menunggu hasil audit BPK saja,” kata Ari pada Kamis, 21 Maret 2024.
Sementara itu siapa bakal calon tersangkanya, menurut Ari, beberapa nama yang mengarah siapa tersangkanya sudah dikantongi.
“Dari sejumlah saksi yang kita mintai keterangan, dan bukti-bukti lainnya kita sudah ada mengarah nama-nama siapa yang bakal jadi calon tersangka. Yang jelas jika hasilnya sudah keluar kita akan rilis pers dan jika sudah ada tersangkanya kita akan tahan” ujarnya.
Sementara untuk pemeriksaan mantan Kepala Dinas Pertanian Bangko yang saat ini menjabat di Provinsi Jambi, dikatakan Ari, biasanya pemanggilan dan pemeriksaan akan dilakukan berkoordinasi dengan Kejati Jambi.
“Untuk pemeriksaan pejabat di Jambi, kita berkoordinasi dengan pihak Kejati Jambi. Sebenarnya ini hanya prosedur saja dan untuk mempermudah pemeriksaan sebab lokusnya di Merangin,” ucapnya.
Mantan Kadis Pertanian Merangin, Rosmusdar belum dapat dikonfirmasi. Saat dikonfirmasi melalui nomor telepon selulernya tidak menjawab. Pesan WhatsApp yang dikirim pada nomor yang bersangkutan tidak mendapatkan balasan.
Reporter: Daryanto