Bawa Kabur dan Cabuli Anak di Bawah Umur, AS Dipastikan Lebaran di Penjara

Perkara5539 Dilihat

Orasi.id, Merangin – Peristiwa memilukan dialami oleh seorang gadis remaja berinisial YQ (15). Berniat hendak pulang ke rumah orang tuanya, korban harus mengalami nasib pahit setelah diancam akan dibunuh dan diperkosa oleh tersangka AS (21), warga Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin, Jambi. Dipastikan AS harus menghabiskan lebaran di penjara.

Peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 11 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu korban hendak pulang dari Sungai Manau menuju Desa Danau, kemudian tersangka yang juga merupakan teman dekat korban berinisiatif akan mengantarkan korban pulang. Namun bukannya mengantarkan pulang ke Desa Danau, korban malah dibawa tersangka menuju Kabupaten Kerinci.

Sesampainya di Kerinci, tersangka membawa langsung ke kos-kosan. Tersangka langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan sambil mengancam akan membunuh korban jika korban tidak mau melakukan hubungan badan. Merasa nyawanya terancam, korban hanya bisa menangis dan pasrah ketika tersangka berhasil memperkosa korban.

Peristiwa tersebut bisa terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya pada Jumat, 22 Maret 2024 kepada orang tuanya. Tak terima anak gadisnya diperkosa dan diancam akan dibunuh oleh tersangka selanjutnya orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin.

“Benar setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Alhamdulillah pada Jumat itu juga sekira pukul 13.00 WIB, tersangka berhasil kita amankan,” kata Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto.

Kapolres juga menjelaskan, tersangka diamankan oleh Tim Opsnal saat nongkrong di pinggir jalan Desa Simpang Parit. Selanjutnya tersangka langsung digelandang ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan.

“Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui semua perbuatannya. Terhadap tersangka sendiri akan diterapkan Pasal 81 ayat (1),(2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto 332 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” ujar Kapolres.

Reporter: Daryanto