Rokok Ilegal Beredar Bebas di Bungo, Tebo, dan Jambi Ketua PEKAT IB Dorong Bea Cukai Jambi Lakukan Penindakan

Orasi.id, Jambi – Sudah jadi rahasia umum, berbagai jenis dan merek rokok ilegal tersebar bebas di pasaran di berbagai wilayah di Provinsi Jambi.

Meski statusnya ilegal namun tidak susah untuk mendapatkan rokok-rokok ilegal tersebut. Ia dipasarkan secara bebas di berbagai warung-warung pinggir jalan.

Di wilayah Bungo, Tebo, dan Jambi misalnya, Ketua DPD PEKAT IB Provinsi Jambi Adean Teguh mengungkap hasil temuan lapangannya soal lancarnya peredaran rokok ilegal.

Berbagai macam merek seperti AO Mild, DART, dan Manggo Top tampak aman-aman saja peredarannya. Adean Teguh pun bahkan mengungkap hasil temuan rokok ilegal tersebut sangat marak di lapangan.

Baca juga:  Pj Bupati Apresiasi Cara Mudah Menghafal Alquran

Lalu dengan kondisi di depan mata ini, macam di wilayah Bungo, Tebo, dan Jambi. Adean pun meminta agar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Jambi melakukan penindakan atau sweeping terhadap peredaran rokok-rokok ilegal tersebut.

“Iya, kita minta Bea Cukai Jambi bergerak melakukan penindakan. Karena itu memang tupoksi mereka secara undang undang kan,” kata Adean Teguh, Selasa 20 Februari 2024.

Menurut Adean, kondisi di depan mata ini, jelas-jelas sudah merupakan pelanggaran hukum, karena peredaran rokok ilegal ini tentu sudah menimbulkan kerugian negara karena hilangnya sumber pendapatan yang berasal dari cukai yang seharusnya dibayarkan.

Baca juga:  Gubernur Jambi Raih Penghargaan Paritrana Award 2024 Tingkat Nasional

Sanksi nya pun juga sudah jelas dalam undang undang, selain dilakukan penindakan hukum, sejatinya juga sudah diatur sanksi pidana bagi para pengedar rokok ilegal di UU Cukai, yakni UU Nomor 39 tahun 2007 s.t.d.d UU nomor 7 tahun 2021.

“Intinya kita Pekat IB mendukung Bea Cukai Jambi dan akan terus ikut melakukan pengawasan dan memberikan informasi soal rokok ilegal yang ada di Provinsi Jambi ini,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita