Orasi.id, Merangin – Sebuas-buasnya harimau tidak akan mau memakan anaknya sendiri. Pepatah ini tidak berlaku bagi Abdulah Y (37) warga Bungo Kuning, Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir lintas.
Pelaku tega menghabisi anak kandungnya sendiri, Nurdin (13) yang masih pelajar dengan cara mencekik leher korban hingga tewas di dalam rumahnya. Kejadian pembunuhan ini terungkap saat ada kerabatnya datang ke rumah pelaku.
Dari data yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, korban pada pukul 11.00 WIB awalnya tengah bermain layangan bersama dengan kerabatnya. Namun tiba-tiba korban dipanggil pelaku yang juga ayahnya untuk pulang ke rumah.
Korban yang pulang ke rumah pelaku lalu bermain main lagi, namun saat korban ingin berpamitan pulang ke rumah ibunya, korban tidak di perbolehkan oleh pelaku, tetapi korban tetap berniat tetap pulang ke rumah ibunya. Ternyata penolakan korban membuat pelaku marah, sebab pelaku menginginkan korban tidur di rumahnya. Pelaku yang marah langsung mencekik leher korban hingga tewas.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku kemudian menggali lubang di dalam rumahnya untuk mengubur jasad korban. Namun naasnya sekitar pukul 14.30 WIB, tiba-tiba ada kerabatnya yang bernama Sabli datang kerumah hendak mengambil kartu BPJS untuk keperluan membeli obat.
Betapa terkejutnya saat Sabli masuk ke rumah, ternyata pelaku tengah menggali sebuah lubang, dan Sabli berusaha menanyakan maksud pelaku membuat lubang dengan santainya pelaku menjawab, “Daklah,” kata pelaku.
Sabli yang curiga kemudian berusaha mencari keberadaan Nurdin. Begitu masuk ke dalam kamar, korban didapati sudah terbujur kaku. Sabli berusaha untuk membangunkan korban tetapi tidak ada suara sahutan. Sontak, Sabli kemudian memberitahu kepada warga desa dan mengamankan pelaku.
Warga yang marah melihat kejadian sadis tersebut, kemudian beramai-ramai mengikat tangan dan kaki pelaku lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto melalui Kasatreskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasusnya sedang ditangani. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin.
“Benar ada peristiwa pembunuhan dan korbannya anak sendiri. Kasus ini sedang kita tangani. Untuk motif pembunuhan karena anaknya tidak mau tidur di rumah pelaku,” ujar Kasatreskrim pada Senin, 19 Februari 2024.
Lebih lanjut Kasatreskrim mengatakan bahwa, pelaku dan ibu korban sudah lama pisah dan baru 40 hari lalu mendapatkan surat cerai, namun terlepas dari informasi pelaku pernah mengalami gangguan kejiwaan masih butuh keterangan dari dokter ahli jiwa.
“Ibu korban dan pelaku sudah tiga tahun pisah, tetapi baru 40 hari bercerai resmi lewat pengadilan dan untuk kondisi kejiwaan pelaku kita akan koordinasi dan cek lewat dokter ahli jiwa, tapi yang jelas pelaku saat ini kita jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman di atas 10 tahun penjara,” katanya.
Reporter: Daryanto