Jambi – Dalam sebuah pertemuan yang diadakan antara Komisi II DPRD Kota Jambi, penggiat sampah, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Jumat pagi, 5 Januari 2024 menjadi sorotan utama adalah keberatan atas retribusi sampah sebesar Rp 100 ribu per ton di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo.
Pertemuan ini menampakkan tantangan yang dihadapi para pengumpul sampah, seperti Alpindo, yang merasa kebijakan retribusi ini sangat memberatkan.
Alpindo, mewakili para pengumpul sampah, mengatakan bahwa kebijakan ini tidak proporsional dengan pendapatan mereka.
“Meski kami mengangkut 30 ton sampah per bulan, pendapatan dari iuran sampah masyarakat hanya Rp5 juta,” kata Alpindo.
Dengan tarif retribusi yang berlaku, mereka harus membayar Rp 3 juta per bulan untuk 30 ton sampah, belum termasuk operasional dan biaya bahan bakar kendaraan.
Menanggapi situasi ini, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, mengusulkan solusi. Ia menyatakan bahwa pengumpul sampah dari perumahan di Kota Jambi diizinkan membuang sampah ke TPA Talang Gulo tanpa biaya, dengan syarat mereka terdaftar dan diregistrasi. Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi pengumpul sampah lokal, bukan dari luar kota.