Jambi – Tim penyidik Satreskrim Polresta Jambi sedang mempersiapkan berkas perkara 6 tersangka pelaku pengeroyokan tahanan titipan Jaksa di Lapas Kelas II A Jambi hingga menyebabkan meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu menuturkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pemberkasan untuk menuju tahap I.
“Tapi belum tahap I masih pemberkasan nanti kalau sudah pemberkasan langkah selanjutnya kita kabarkan lagi,” kata Indar, Kamis, 26 Oktober 2023.
Lanjutannya, saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka baru yang menyebabkan Agus Danil meninggal seusai dianiaya para tahanan lain September lalu di blok Bawah Tower.
“Sementara belum ( tersangka baru) masih yang kemarin, kordinasi sama Jaksa kemarin soal pasal dan pemberkasan untuk langkah selanjutnya nanti,” ujarnya.
Dia menyebut, 6 orang yang menjadi tersangka atas meninggalnya Agus Danil merupakan tahanan blok yang sama dihuni oleh korban.
Tersangka tersebut ialah SB (36), BW (42), RH (32), MK (45), FR (22) dan MR (29).
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi telah menetapkan 6 tersangka atas kasus meninggal dunia tahanan titipan Jaksa di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan saat ditemui mengatakan, 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan itu, setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 24 saksi yang terdiri dari 19 tahanan dan 5 orang pihak lapas.
“Iya ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan ada tambahan jumlah tersangka nantinya,” kata Indar, Senin, 9 Oktober 2023.
Dia mengatakan, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada hari Jumat, 6 Oktober 2023 lalu.
Tetapi, Polresta Jambi belum mengungkapkan identitas 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya karena ini masih dalam proses penyidikan. Nanti kita kabarin lagi perkembangan lebih lanjut ya,” ujarnya.