Jambi – Oknum PNS inisial M pada Disperindag Kota Jambi tersandung kasus pencurian. Rekaman video aksi pencurian handphone yang dilakukan oleh M itu kini viral di berbagai media sosial dan tak butuh waktu lama, dia langsung ditangkap oleh pihak Kepolisian.
Merespon peristiwa tersebut, Kabag Hukum Pemkot Jambi Gempa menegaskan bahwa Pemkot Jambi tidak akan memberi bantuan hukum terhadap M. Alasannya karena aksi pencurian M berada diluar tugas-tugas kedinasan.
“Terkait apa yang dilakukannya (M) itu diluar dari kedinasan, sehingga kami dari pemerintah kota Jambi tidak akan memberikan bantuan hukum,” kata Gempa, Kamis, 21 September 2023.
Menurut Gempa, bantuan hukum itu pertimbangannya jika yang bersangkutan sedang dalam tugas kedinasan.
“Seperi kita lihat dia mengambil handphone dari motor yang terparkir di pinggir jalan. Itu tentunya tidak akan kita berikan bantuan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Aulia Nasution kepada sejumlah awak media saat menggelar jumpa pers soal kasus pencurian yang dilakukan oleh oknum PNS Kota Jambi inisial M itu, menjelaskan bahwa saat ini proses masih berjalan.
“Sekarang proses sedang berjalan, pemeriksaan sedang berlangsung, pelaku sedang diamankan oleh penyidik Jatanras Polda Jambi,” kata Kompol Aulia Nasution, Kamis, 21 September 2023.
Aulia Nasution menyebut, berdasarkan BAP yang dilakukan terhadap pelaku motif pencuriannya adalah masalah ekonomi.
“Untuk handphone begitu pelaku mengambil saat itu juga pelaku menjual HP tersebut kepada temannya di daerah pasar Talang Gulo. Harganya hasil BAP sekitar 400 ribu sementara nilai HP tersebut sekitar tiga setengah juta,” ujarnya.
Terakhir, Kasubdit III menyampaikan adapun pasal yang disangkakan terhadap oknum PNS Pemkot Jambi inisial M tersebut adalah Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
“Ancaman maksimal 6 tahun penjara,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita