Jambi – Masih seputar batubara, gerak cepat Konsorsium Pengawal Kebijakan Pemerintah (KPK-Pemerintah) langsung mengirim surat permohonan pencabutan diskresi angkutan hauling batubara ke direktorat lantas Polda Jambi.
Pimpinan Konsorsium, Karyadi kemarin Jumat 8 September 2023 pasca bertemu dirlantas menyampaikan bahwa KPK-Pemerintah sudah siap menjalankan semua ketentuan-ketentuan rekomendasi Deputi satu KSP yang menjadi perihal diskresi, Datuk Sarkoni bersama timnya sebagai penanggung jawab pengendali pengaturan lalulintas dari satgas BPABB juga sudah siap apabila Polda Jambi mencabut diskresi.
“Material penimbunan titik-titik jalan rusak, semua sudah di persiapkan dan alat berat saat ini dalam perjalanan,” kata Karyadi.
Hari ini juga, lanjut dia, terlihat sebagian titik titik jalan rusak di simpang terusan dan tanjung marwo mulai dikerjakan satgas BPABB.
Sementara itu PLT ketua ASABA Jefri B Pardede Juru Bicara Konsorsium yang ikut mendampingi Karyadi menyatakan aturan pengaturan jadwal melintas juga harus ditaati.
“Dalam pertemuan tadi menjadi fokus bapak dirlantas juga menyampaikan itu, dalam hal ini ASABA akan meneruskan informasi ini kepada sopir, nggak sulit mengurai kemacetan batubara agar tidak mengganggu ketertiban umum sepanjang kita mau kompak tertib bersama karena semua aturan dan kebijakannya sudah ada, itu tadi pesan Kombes Dhafi dirlantas polda Jambi,” ujar Jefri.
Untuk diketahui, sebelumnya KPK Pemerintah yang tergabung didalamnya Organda, ATJ, ASABA, BPABB dan SMSI telah memfasilitasi penanda tanganan kesepakatan dan komitmen pelaku usaha tambang untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam rekomendasi deputi satu KSP dalam kaitan agar kegiatan hauling batubara tidak mengganggu ketertiban masyarakat di sepanjang jalan umum dilintasi kendaraan truck batubara. (*)