Sebanyak 24 Napi Mendapatkan Remisi Pada Hari Kemerdekaan RI ke 78

Berita, Daerah6607 Dilihat

Jambi – Dari 3.533 usulan remisi hari kemerdekaan RI ke-78, narapidana kasus tipikor juga mendapatkan kuota sebanyak 24 orang. Selasa, 15 Agustus 2023.

Kadiv pas Kemenkumham Jambi Aris Munandar, Selasa, 15 Agustus 2023 mengatakan, khusus narapidana tipikor yang mendapatkan usulan remisi ada sebanyak 24 orang.

“Mereka juga berhak mendapatkan remisi sesuai ketentuan dan perundang undangan kemasyarakatan yang berlaku no 22 tahun 2022 yang sudah berjalan sejak tahun lalu,” ujarnya.

Selanjutnya, tidak hanya napi koruptor saja, begitu pula bagi narapidana khusus Narkotika diatas Lima tahun dan juga napi teroris mereka juga berhak mendapatkan remisi tersebut seperti warga binaan lainnya.

“Kalo dulu memang mereka berhak namun ada syarat tertentu yang susah untuk dipenuhi,” katanya.