Jambi – Proses pencalonan sejumlah bakal calon anggota legislatif di wilayah Provinsi Jambi masih terus bergukir, namun beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi sejumlah Bacalon berpotensi besar jadi batu sandungan untuk lanjut ke tahapan selanjutnya.
Salah satunya, Surat Keterangan Kesehatan Jiwa/Rohani serta surat Keterangan Bebas Narkoba. Bukan tanpa sebab, dalam hal ini layanan RSJD Provinsi Jambi dinilai lamban oleh sejumlah Bacaleg.
Salah seorang Bacaleg yang meminta agar identitasnya tak perlu disebut mengungkap bahwa dalam kepengurusan Surat Kesehatan Jiwa serta Surat Bebas Narkoba. Dirinya beserta para Bacaleg diharusnya menunggu sekitar 3 hari.
Sementara tenggat waktu yang diberikan oleh penyelenggara Pemilu Bagi Bacaleg untuk melengkapi berkas dokumen persyaratan akan berakhir pada Minggu 9 Juli mendatang.
“Belum ado perpanjangan. Masih 9 Juli pukul 23.59 WIB,” kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Kamis, 6 Juli 2023 kemarin, dikonfirmasi soal kemungkinan perpanjangan waktu penyerahan dokumen perbaikan Bacalon.
Salah satu Bacalon pun mengungkap kekecewaannya terkait layanan RSJD Provinsi Jambi seperti ini.
“Saya ini bang, tinggal di daerah Kumpeh. Butuh waktu 2 jam perjalanan untuk saya sampai kesini (RSJD). Kemarin saya kesini, layanannya sudah tutup. Hari ini, saya sini lagi tadi sudah tutup juga jam 10. Sementara penyerahan dokumen ke KPU paling lambat Minggu. Ya kecewa pasti bang kalau gini, merasa dipersulit, iyaa,” katanya.
Sementara itu juga terdapat salah satu Bacaleg dari daerah Pijoan, Muarajambi. Dirinya mengaku telah mengikuti test jiwa dan narkoba, Kamis kemarin. Hasil testnya disebut sudah keluar (negatif) namun ia diharuskan menunggu 3 hari kedepan untuk mendapat Surat Keterangan dari RSJD Provinsi Jambi.
“Ya sama aja kalau gitu, Minggu itu sudah terakhir pengumpan berkas,” ujarnya.
Prosedur yang dinilai mempersulit para bakal calon wakil rakyat ini pun sontak jadi keluhan. Sebab informasi yang diterima di beberapa RS di Kabupaten prosesnya tak selama di RSJD Provinsi Jambi. Lagi menurut mereka waktu efektif yang tersedia untuk mengurus segala kelengkapan berkas hanya ada 7 hari. Hal itu dikarenakan cuti bersama lebaran haji di akhir bulan lalu.
“Parah sih bang, kalau gini. Kawan-kawan di Kabupaten prosesnya tidak selama ini. Nah di Pengadikan bae yang perkara bertumpuk-tumpuk idak pulo selamo ni ngurus-ngurus administrasi. Hitungannyo tu 2 jam sudah selesai kemarin, bahkan kitanya sampai di WA langsung buat ngambil berkas. Kalau ini parah bang, ga tau lagi ini mau gimana,” katanya.
Ditengah-tengah keluhan para Bacaleg terkait lamanya proses administrasi di RSJD Provinsi Jambi itu, Direktur RSJD Provinsi Jambi dr. M Firmansyah yang dikonfirmasi awak media lewat seluler, belum ada merespon persoalan ini. Sampai saat berita ini tayang, dia masih memilih bungkam.
Reporter: Juan Ambarita