Parah! Debt Collector Ini Merampas Motor Jurnalis di Jambi, Begini Kata Ketua YLKI

Berita, Peristiwa1493 Dilihat

Jambi – Brutalitas debt collector terhadap masyarakat semakin menjadi-jadi. Terbaru aksi perampasan kendaraan oleh debt collector dialami oleh seorang jurnalis salah satu media nasional bernama Hidayat di daerah Bagan Pete, Alam Barajo, Kota Jambi pada Rabu 28 Juni 2023 lalu.

Parahnya, para debt collector itu mengambil secara paksa sepeda motor korban saat sedang melintas di jalanan. Hidayat menjelaskan awal kronologi bahwa saat itu ia tengah dalam perjalanan pulang menuju rumahnya.

Saat berhenti di sebuah warung dengan mengendarai. Kemudian para pelaku yang berjumlah 5 orang merapat lalu mengerubungi dirinya dan meminta agar menuruti perintah untuk segera menyerahkan sepeda motornya.

“Tiba-tiba saya disetop dan saya diminta menyerahkan motor saya,” katanya Dayat, Senin, 3 Juli 2023.

Dayat mengaku tidak mengetahui perihal tunggakan sepeda motor tersebut.

“Saya gak tau, kalau BPKB saya ada di leasing FIF, jadi saya juga bingung saat itu, saya gak tau harus melakukan apa,” ujarnya.

Tidak banyak cerita, kata Dayat, para debt collector ini kemudian membawa sepeda motor miliknya ke kantor FIF.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, Ibnu Khaldun mengaku menyayangkan tindakan perampasan tersebut.

Menurut Ibnu, saat ini semua aturan terkait penarikan sepeda motor harus melalui putusan pengadilan.

Ibnu juga mengatakan, proses penarikan sepeda motor atau pelaksanaan eksekusi fidusia harus dilaksanakan oleh juru sita pengadilan, yang sudah ada pada ketentuan Undang-undang.

Kata Ibnu, hal ini sudah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yakni eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui pengadilan, yang artinya boleh ditarik atau dieksekusi oleh pihak leasing setelah ada penetapan dari pengadil.

“Tanpa ada penetapan pengadilan, jaminan fidusia tidak dibenarkan penarikannya, apalagi oleh debt collector, itu sudah masuk perampasan,” katanya.

Ia kembali mengatakan, jika proses penarikan sudah melalui putusan pengadilan, maka yang berhak melakukan proses penarikan adalah polisi ataupun jaksa, yang jelas statusnya sebagai aparat penegak hukum.

“Nah, yang berhak melakukan penyitaan itu Polisi dan Jaksa, yang jelas sebagai aparat penegakan hukum, dan dalam melakukan penyitaan, harus juga melalui penetapan dari pengadilan,” katanya.

Ibnu pun menyayangkan betul tindakan yang dilakukan oleh debt collector tersebut yang sudah mengarah ke aksi premanisme.

“Nah, polisi dan jaksa saja harus melalui ketetapan pengadilan, lalu apa hebatnya debcolektor itu, siapa dia bisa melakukan penarikan seperti itu,” ujarnya.

Ketua YLKI Provinsi Jambi itu pun mengimbau agar masyarakat tidak hanya tinggal diam jika dihentikan dan dipaksa oleh debt collector untuk proses penarikan kendaraan yang terkendala dalam proses pembayarannya.

“Masyarakat jangan mau dipaksa atau dibujuk rayu oleh mereka, semua harus melalui putusan pengadilan,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita