“Dan kalau yayasan itu berkembang maju, dia (pendiri) ga boleh mencampuri. Dia tidak boleh mencampuri keuangan yayasan, kalau dia meninggal juga ga boleh diwariskan,” ujarnya.
Kalau Yayasan itu bubar, lanjut Yusril, maka hak-hak kekayaannya diserahkan kepada yayasan lain yang mempunyai kegiatan yang sama. Kalau tidak disepakati oleh negara.
“Jadi kalau ini sengketanya, ini alasannya adalah karna dulu bapaknya yang mendirikan yayasan. Saya bilang ga cocok,” ujarnya sambil tersenyum.
Terakhir dia pun menyampaikan kembali bahwa dia tak punya keterlibatan dalam perkara ini. Dia juga menilai bahwa keberadaan Universitas Batanghari kini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Jambi.
“Karna yang mendirikan yayasan kan bukan satu orang, jadi kalau satu menuntut, yang lain nuntut juga. Ya saya ingin mengklarifikasi itu kepada masyarakat.” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



