Merangin – Polisi mengamankan satu unit truk pengangkut 5 kubik kayu yang diduga hasil pembalakan liar hutan di Kabupaten Merangin, Jambi. Dari penangkapan itu, satu orang sopir turut ditangkap polisi.
“Iya benar satu unit truk pengakut kayu ilegal dan seorang sopir kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono, Senin, 19 Juni 2023.
Kata Mulyono, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya lokasi sawmill (penggergajian) yang beroperasi mengolah kayu yang diduga ilegal. Kayu tersebut tidak memiliki dokumen surat keterangan yang menunjukkan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan patroli truk pengangkut kayu hasil pembalakan liar di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi. Setelah diselidiki, polisi berhasil mengamankan satu unit truk. Selain truk, polisi juga mengamankan sopir atas nama Surono (44) warga, Desa Sidolego, Merangin, Jambi, pada Jumat, 16 Juni 2023.
“Sesampainya di lokasi kejadian, Petugas Polsek Bangko yang tengah patroli berhasil mengamankan 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel PS125 warna kuning dengan nopol BH 8057 FU yang diduga mengangkut kayu jenis kempas,” katanya.
Mulyono mengatakan selain sopir, polisi juga mendapati istri pelaku yang ikut bersamanya membawa kayu ilegal tersebut. Namun hingga kini istri pelaku masih berstatus saksi. Diduga sang istri berperan sebagai penghubung bisnis pejualan tersebut.
“Iya ditangkap bersama istrinya satu orang sebagai penghubung dalam bisnis penjualan kayu tersebut,” katanya.
Dari truk tersebut, polisi mengamankan 36 batang kayu olahan yang jenis kempas. Selain truk dan kayu, polisi juga turut mengamankan satu unit handphone yang digunakan sebagai perantara trasaksi kayu ilegal tersebut.
“Kini barang bukti termasuk kayu ilegal tersebut dibawa ke Polres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku dijerat pasal 88 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan.