Muaro Tebo – Tim reskrim polsek Tebo Tengah dan tim buser Polres Tebo mengungkap kasus perkara tindak pidana penggelapan motor.
Kapolsek Tebo tengah Akp Dedi Tanto Manurung mengatakan pihaknya menerima laporan pada Rabu, 10 Mei lalu dan langsung menindaklanjuti.
Kasus itu dimulai pada saat pelapor didatangi seorang laki-laki yang merupakan anak buah penjual es dawet yang tidak diketahui namanya menggedor-gedor pintu bengkel pelapor.
Selanjutnya, pelapor menemui pelaku tersebut kemudian pelaku meminjam motor untuk membawa motornya yang rusak di Desa Baru.
“Karena pelapor merasa percaya dikarenakan bosnya kenal dengan pelapor lalu pelapor langsung meminjamkan 1 unit SPM Yamaha Fiz R warna hitam dengan No Rangka MH34NS00BYK499110 dan No Mesin 4WH-177124 miliknya kepada orang yang tidak dikenal tersebut,” kata Kapolsek.
Kemudian setelah beberapa lama ditunggu pelaku tidak ada kabar dan motor tidak kembali lagi. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp 6 juta.
Pada Senin 15 Mei, anggota Polsek Tebo Tengah bersama dengan anggota Buser Polres Tebo mendapat informasi keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Joko Suwono.
“Yang mana tersangka pada saat itu berniat kabur ke Pulau Jawa dan sedang menunggu mobil di simpang PDAM Muara Tebo, kemudian tersangka langsung diamankan,” ujarnya.
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan terhadap tsk Joko Suwono. Dari hasil pengembangan kasus didapati bahwa motor milik korban telah dijual ke Kabupaten Bungo, kemudian anggota Polsek Tebo Tengah bersama dengan Tim Buser Polres Tebo langsung melakukan pengejaran.
“Dan didapati tersangka atas nama Sutrisno dan barang bukti 1 unit SPM Yamaha Fiz R warna hitam dengan No Rangka MH34NS00BYK499110 dan No Mesin 4WH-177124 yang beralamat di RT 009 RW 002 Bungo Barat Kec Pasar Muara Bungo , setelah itu kedua pelaku langsung di amankan di Polsek Tebo Tengah guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.