Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang bertugas memberikan perlindungan sosial untuk seluruh pekerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.
Terdapat sejumlah program jaminan yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diikuti oleh peserta.
Program-program jaminan tersedia baik untuk pekerja formal maupun non formal.
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan berikut ini program jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan kematian
- Jaminan kehilangan pekerjaaan
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan pensiun
Sementara bagi pekerja non formal atau yang masuk kategori pekerja bukan penerima upah, maka jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diikuti di antaranya:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan kematian
- Jaminan kecelakaan kerja
Selengkapnya, berikut ini berbagai program jaminan yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan:
1. Jaminan hari tua (JHT)
Jaminan hari tua atau JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, manfaat dari JHT adalah uang tunai yang besarannya merupakan akumulasi dari iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangan.
Klaim uang tunai JHT bisa dicairkan sekaligus apabila peserta telah memenuhi syarat sebagai berikut:
- Mencapai usia 56 tahun;
- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
- Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
- Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
- Cacat total tetap,
- Meninggal dunia.
JHT juga dapat dicairkan sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya bisa diambil maksimal satu kali.
Saldo JHT bisa sewaktu-waktu dilakukan pengecekan menggunakan aplikasi JMO Mobile dengan login menggunakan email dan password yang terdaftar.
2. Jaminan kecelakaan kerja
Jaminan kecelakaan kerja atau JKK merupakan uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Manfaat dari jaminan ini yakni berupa pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai dengan kebutuhan medis, santunan berupa uang dan program kembali bekerja.
Santunan yang akan diberikan di antaranya meliputi penggantian biaya transportasi, santunan tidak mampu bekerja, dan juga santunan cacat.
Selain itu terdapat santunan bagi keluarga jika pekerja meninggal, beasiswa untuk anak peserta, hingga penggantian alat kesehatan.
Sementara untuk program kembali kerja diberikan dengan ketentuan:
- Diberikan bagi peserta yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja
- Pemberi Kerja tertib membayar iuran
- Ada rekomendasi dari dokter Penasehat bahwa peserta perlu difasilitasi dalam Program Kembali Kerja (Return To Work)
- Pemberi kerja dan peserta bersedia menandatangani surat persetujuan mengikuti Program Kembali Kerja.
3. Jaminan kematian (JKM)
Jaminan kematian adalah uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
JKM diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.
Sejumlah manfaat dari JKM yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
- Santunan kematian Rp 20 juta
- Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus Rp 12 juta
- Biaya pemakaman Rp 10 juta
- Beasiswa paling banyak untuk 2 orang anak
4. Jaminan pensiun (JP)
Jaminan Pensiun adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Manfaat yang bisa didapatkan dari jaminan pensiun yakni uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau dibayarkan sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.
Manfaat jaminanan pensiun jika dibayarkan bulanan maka per tahun 2023 jumlah minimal yang didapatkan yakni sebesar Rp 383.400 dan manfaat maksimalnya Rp 4.598.100.
5. Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)
JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Tujuan jaminan ini adalah mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Dengan demikian pekerja diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja sembari berusaha mendapatkan perkerjaan kembali.
Sejumlah manfaat yang diberikan yakni berupa bantuan uang tunai, informasi lowongan kerja dan juga pelatihan kerja.
Manfaat bisa didapatkan apabila peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.
Manfaat uang tunai yang didapatkan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan besaran sebagai berikut:
- 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama
- 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.