RTH Angso Duo Diduga Tak Mengantongi Dokumen Persetujuan Lingkungan, DPP LP2LH Segera Temui Sejumlah Dinas Terkait

Daerah4930 Dilihat

Jambi – Terkesan dipaksakan, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) menyayangkan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Angso Duo yang menelan anggaran hingga Rp 34.578.000.000,- yang biayai dari APBD Propinsi Jambi.

Ketua DPP LP2LH, Hary Irawan menilai pembangunan RTH yang terletak persis di sebelah pasar modern Angso Duo tersebut tidak mempertimbangkan aspek sosial lingkungan hidup.

“Jika dilihat dari anggaran yang digelontorkan sebesar itu, seharusnya pembangunan RTH tersebut harus mengantongi dokumen lingkungan apakah itu SPPL, UKL UPL maupun AMDAL sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan,” kata Hary Irawan, Minggu 16 April 2023.

Hari ini, kata Hary Irawan, kita sama sama melihat RTH yang dibangun tersebut kondisinya digenangi air atau banjir ketika intensitas hujan tinggi, karena kontur tanah RTH rendah dan berada tepat di pinggir DAS Sungai Batang Hari.

Dengan kondisi buruk dari RTH yang menelan duit APBD Provinsi Jambi senilai puluhan milliar rupiah tersebut, Hary menyebut pihaknya akan segera mempertanyakan kepada Dinas terkait selaku penanggung jawab kegiatan dan Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jambi.

“Melalui surat resmi kami akan pertanyakan langsung apakah pembagunan RTH tersebut mengantongi Persetujuan Lingkungan Hidup sesuai dengan Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH beserta peraturan turunan nya karena patut diduga pembangunan RTH tersebut tidak mengantongi Persetujuan Lingkungan,” katanya. (*)