Jambi – Direktur Insitute Jambi Corruptions Watch (IJCW) dan LBH-RI Deni Irawan, SH. Pentolan Kongres Advokat Indonesia di Provinsi Jambi itu meminta pihak Kejati Jambi untuk memeriksa proyek di Desa Batu Kerbau Kecamatan Pelepat yakni pembangunan turap beton paket 1 pada Dinas BNPB dan Kesatuan Bidang Politik Kabupaten Bungo.
Diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan turap beton paket 1 tahun 2021 di Resa Batu Kerbau, Kec Pelepat yang menelan anggaran senilai 3,3 Milyar Rupiah di Dinas Badan penanggulangan Bencana Daerah Kesatuan Bangsa dan Politik Kab Bungo itu.
Direktur IJCW Deni Irawan, SH menilai pembangunan turap tersebut yang awalnya bertujuan untuk menahan banjir agar tidak terjadi, malah berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan.
“Ini malah sebaliknya baru beberapa tahun pekerjaan tersebut dikerjakan sudah hancur. Ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan diduga telah terjadi praktek KKN,” kata Deni Irawan, belum lama ini.
Atas laporan dari masyarakat dan hasil investigasi IJCW, Deni irawan yang sering disapa pengacara koboi itu pun dengan tegas mengatakan persoalan ini harus kita bawa ke jalur hukum ini tidak main- main dan meminta secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menyelidiki dugaan tersebut.
“Dan dalan waktu dekat ini kami, kata dia, yang tergabung dari IJCW dan LBH-RI akan turun ke Jakarta meminta BNPB RI untuk stop memberikan bantuan ke dinas BNPB dan KESBANGPOL Kab Bungo,” tegasnya.
“Karena persoalan pembangunan turap beton di desa batu kerbau pajet 1 tahun 2021 di duga melanggar UU Tipikor. Meskipun kita harus memakai azas praduga tidak bersalah tetap proses hukum harus di jalankan
Meskipun Langit Runtuh Hukum Tetap Ditegakkan.” ujarnya.
(jn)