MUARO JAMBI- Sembilan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Muaro Jambi memberikan tanggapan atas tiga Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Adapun tiga rancangan peraturan daerah yang disampaikan tersebut adalah: pertama, rancangan peraturan tentang penyelenggaraan cadangan pangan.
Kedua, rancangan peraturan daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Jambi.
Ketiga, rancangan peraturan daerah Kabupaten Muaro Jambi pembentukan Desa Air Merah, Kecamatan Sungai Gelam; Desa Kasang, Tanjung Nangko, dan Desa Kasang Kebun Dalam, Kecamatan Kumpe Ulu; serta Desa Bukit Beringin, Kecamatan Sekernan.
Tanggapan tiga Ranperda itu dibahas dalam agenda Rapat Paripurna bersama DPRD Kabupaten Muaro Jambi dengan Pemkab Muaro Jambi.
Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta dan dihadiri oleh unsur pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi. Sementara Pj Bupati diwakili oleh Sekda Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono.
Dalam penyampaian masing-masing fraksi, mereka meminta agar ranperda yang diusulkan nantinya bisa bermanfaat bagi masyarakat, terutama PDAM Muaro Jambi.
Sementara untuk pembentukan Desa Air Merah, Kecamatan Sungai Gelam; Desa Kasang, Tanjung Nangko, dan Desa Kasang Kebun Dalam, Kecamatan Kumpe Ulu; serta Desa Bukit Beringin, Kecamatan Sekernan, juga segera dilakukan pembahasan.
Sementara untuk ranperda cadangan pangan juga harus disegerakan, sebab ini merupakan program dari Presiden Prabowo Subianto.
“Untuk pembahasan lanjutan akan dibahas bersama,” kata Aidi Hatta.
Usai mendengarkan pandangan fraksi, paripurna langsung dilanjutkan dengan jawaban pemerintahan atas pandangan Fraksi tersebut.
Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono berharap agar tiga Ranperda yang diusulkan segera dibahas dan disahkan menjadi Perda.
“Agar Perda yang diusulkan tersebut segera diterapkan, ” kata Budhi.