Jambi – Praktik kencing CPO nampak semakin menjamur dan tak tersentuh hukum di sepanjang kawasan Jl Lingkar Selatan, Kel Bohok, Kota Jambi.
Salah satunya, gudang kencing CPO yang diduga milik M Harahap. Investigasi tim awak media ke lokasi gudang kencing sekaligus tempat diduga pengoplosan CPO tersebut, nampak Harahap bersama 4 orang pria sedang bekerja.
Mereka terlibat sedang mengecek CPO pada sejumlah tedmon. Ada pula mesin genset yang sedang menyala diduga sedang menyedot CPO dari salah satu mobil tangiki yang terparkir di areal gudang CPO ilegal tersebut.
Namun Harahap berdalih bahwa dirinya hanyalah pekerja di gudang CPO ilegal tersebut. “Kalau aku cuman pekerja, siapa datang kita kasih,” katanya, Sabtu 1 Maret 2025.
Harahap pun terkesan mengelak dan tak mau banyak buka mulut soal sosok bos pemodal dibelakangnya. Dia hanya bilang bahwa dirinya hanya pekerja.
Untuk harga CPO per jerigennya, Harahap mengaku dapat mencapai Rp 160 ribu saat ini. Namun disinggung soal berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk CPO tersebut dijual kembali, dia pun tak mau bicara banyak. Disinggung soal kegiatan ilegal yang mereka kerjakan, dia pun lagi-lagi berdalih bahwa mereka hanya pekerja di lokasi tersebut.
Semua pengakuan atau klaim Harahap pun seolah jadi bukti bahwa aktivitas pergudangan CPO ilegal di kawasan Lingkar Selatan tersebut sudah terkoordinasi secara terstruktur dan masif terhadap berbagai oknum lintas profesi.
Padahal bisnis kotor ini jelas tidak dibenarkan oleh Undang Undang. Salah satu contohnya pada 2021 silam, Ditreskrimum Polda Riau membongkar tindak pidana kencing minyak sawit di Kota Dumai. Polisi pun menetapkan sejumlah tersangka dan menyita truk tangki CPO dan barang bukti lainnya dalam kasus ini.
Berdasarkan berbagai sumber referensi, bisnis kencing CPO semacam punya Harahap ini jelas merupakan bisnis ilegal yang dapat dikategorikan dengan kejahatan penadahan.
Pasal 480 ke-1 KUHP, menegaskan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
Ancaman hukumannya pun tak main-main, ada pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal 900 juta Rupiah.

Hingga berita ini terbit. Tim awak media masih terus berupaya menghimpun informasi lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait. Termasuk mengkonfirmasi aparat penegak hukum. (*)