Tanjung Jabung Barat – Aktivitas pertambangan batu andesit di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kian menuai sorotan. Operasional tambang yang diduga belum mengantongi izin operasi produksi dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam menegakkan aturan daerah.

Di lapangan, CV Putra Mahkota Jambi diketahui beraktivitas di belakang salah satu pesantren di Desa Sungai Badar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut disebut baru mengantongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pada tahap pencadangan. Namun, aktivitas yang terpantau menunjukkan adanya kegiatan operasi produksi hingga distribusi material andesit.

Jika dugaan itu benar, maka aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan perizinan pertambangan, tetapi juga berimplikasi pada potensi kerugian daerah dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Pajak ini menjadi salah satu komponen penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena dikenakan atas pengambilan dan pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan.

Secara nasional, kewenangan pemungutan pajak MBLB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara itu, di tingkat lokal, pengaturannya diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tarif yang dapat mencapai maksimal 20 persen dari nilai jual.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik; sejauh mana keseriusan Pemkab Tanjung Jabung Barat dalam menegakkan perda yang telah disahkan sendiri? Jika aktivitas produksi dan distribusi benar berlangsung tanpa izin operasi produksi, maka aparat penegak Perda seperti Satpol PP dan PPNS seharusnya segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan, bila terbukti melanggar, menghentikan kegiatan tersebut.

Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap dugaan aktivitas ilegal. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Tanjung Jabung Barat maupun CV Putra Mahkota Jambi terkait dugaan tersebut. (*)