Jakarta — Donor darah merupakan tindakan mulia yang sangat membantu banyak orang, terutama bagi mereka yang membutuhkan transfusi darah dalam situasi darurat.

Selain memberikan manfaat besar bagi penerima, pendonor darah juga bisa memperoleh berbagai manfaat kesehatan, seperti menjaga kesehatan jantung dan memperlancar sirkulasi darah.

Namun, tidak semua orang diperbolehkan melakukan donor darah. Ada sejumlah kondisi dan kelompok orang yang tidak boleh donor darah demi menjaga keselamatan serta kesehatan, baik bagi pendonor maupun penerima darah.

Syarat Umum Donor Darah

Menurut Palang Merah Indonesia (PMI), terdapat beberapa syarat kesehatan yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat mendonorkan darahnya. Berikut persyaratan tersebut sebagaimana tercantum di laman resmi PMI:

  • Sehat jasmani dan rohani

  • Berusia 17–60 tahun (atau hingga 65 tahun bagi pendonor rutin atas pertimbangan dokter)

  • Berat badan minimal 45 kilogram

  • Tekanan darah normal

  • Kadar hemoglobin 12,5–17,0 gr/dL

  • Interval waktu donor terakhir minimal dua bulan

Lalu, bagaimana dengan orang-orang yang memiliki kondisi medis tertentu? Berikut kelompok orang yang tidak diperbolehkan donor darah.

1. Orang yang Sedang Pilek, Flu, atau Demam

Mereka yang sedang sakit flu atau demam tidak diperbolehkan melakukan donor darah hingga minimal tujuh hari setelah gejala hilang.
Meskipun virus flu tidak memengaruhi darah yang disumbangkan, pendonor yang sedang sakit sebaiknya menunda donor demi mencegah risiko penyebaran penyakit.