Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Warga Negara Asing (WNA) yang ditunjuk menjadi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap memiliki kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap individu yang menduduki jabatan direksi di BUMN dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Karena itu, mereka tetap wajib menyerahkan laporan kekayaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tentunya itu berkonsekuensi terhadap salah satunya adalah kewajiban LHKPN. Karena setiap penyelenggara negara pada prinsipnya punya kewajiban untuk melaporkan aset dan hartanya melalui LHKPN,” ujar Budi dalam konferensi pers, Kamis (16/10).

Lebih lanjut, Budi menegaskan KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan WNA yang menjabat sebagai direksi BUMN.

“Jika memang di situ ada dugaan fraud atau tindak pidana korupsi, KPK tetap bisa menangani karena secara ketentuan BUMN mengelola keuangan negara, dan organ-organ di dalamnya termasuk penyelenggara negara,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan perubahan kebijakan yang memungkinkan ekspatriat atau WNA menjabat posisi pimpinan di BUMN.

Prabowo menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan untuk membawa praktik bisnis BUMN ke level internasional. Ia juga telah menginstruksikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara agar menerapkan standar global dalam menjalankan operasionalnya.

Setelah kebijakan tersebut diterapkan, dua WNA resmi ditunjuk sebagai direktur di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Mereka adalah Neil Raymond Nills sebagai Direktur Transformasi dan Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.

Penunjukan keduanya dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (15/10).