Pembangunan jalan khusus batubara di Provinsi Jambi tidak sekadar menjadi persoalan infrastruktur, tetapi juga menjadi ujian bagi kemampuan pemerintah daerah dalam membaca arah kebijakan nasional serta mengoptimalkan peluang investasi.
Di tengah keterbatasan fiskal, skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) menjadi solusi yang menjanjikan keseimbangan antara kepentingan publik dan efisiensi investasi. Kehadiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2024 memperkuat landasan regulasi bagi model kemitraan ini dengan memberikan dukungan fiskal yang lebih terukur dan insentif bagi proyek strategis daerah.
Dalam konteks Jambi, kebijakan ini bukan sekadar perangkat hukum, tetapi momentum untuk mempercepat penyelesaian jalan khusus batubara—proyek vital yang diharapkan mampu mengurai kemacetan, menekan angka kecelakaan, dan mengembalikan harmoni antara aktivitas ekonomi dan keselamatan masyarakat.
Kondisi Jalan dan Tantangan Infrastruktur
Data resmi Dinas PUPR Provinsi Jambi melalui dataset kondisi ruas jalan kabupaten/kota menunjukkan adanya segmen jalan yang masuk kategori rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat, mencerminkan tantangan besar dalam pemeliharaan infrastruktur (jdac.jambiprov.go.id).
Di Kabupaten Muaro Jambi, laporan menyebut hampir 50 persen jalan kabupaten berada dalam kondisi rusak berat, sementara hanya sekitar 27,45 persen jalan yang tergolong baik (imcnews.id).
Sementara itu, jalan provinsi di Jambi juga mengalami kerusakan signifikan, dengan sekitar 22,62 persen dari total jalan provinsi dikabarkan dalam kondisi rusak (jambione.com).