Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan satu unit mobil Toyota Alphard yang sebelumnya disita dari rumah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer.

“Benar, penyidik melakukan pengembalian satu mobil Alphard yang disita dari saudara IEG dalam penyitaan yang dilakukan di rumahnya pada 26 Agustus 2025 pascakegiatan tangkap tangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan bahwa pengembalian mobil tersebut dilakukan karena Alphard yang disita ternyata merupakan kendaraan sewaan milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk operasional Wamenaker.

Menurutnya, fakta itu terungkap setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak, baik dari Sekretariat Jenderal Kemenaker maupun pihak swasta.

“Dalam proses pemeriksaan, diketahui bahwa aset-aset yang disita tidak terkait dengan tindak pidana korupsi. Karena itu, penyidik segera mengembalikan aset tersebut mengingat mobil tersebut bukan milik saudara IEG, melainkan kendaraan yang disewa oleh Kemenaker,” kata Budi.

Budi menegaskan, pengembalian kendaraan tersebut merupakan langkah profesional dan progresif dari penyidik KPK.

“Artinya, aset-aset yang disita adalah aset yang benar-benar terkait dengan penggunaan atau hasil dari tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK telah menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.

Pada hari yang sama, Immanuel Ebenezer sempat menyatakan harapan agar mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut 11 tersangka dalam perkara tersebut: