SENGETI, — Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi menggelar sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 1 Oktober 2025. Kegiatan yang berlangsung di Auditorium BPKP tersebut melibatkan seluruh jajaran perangkat daerah, mulai dari Sekretaris Daerah, kepala dinas, kepala bidang hingga camat.
Mempertegas komitmen anti-korupsi di jajaran pemerintahan
Kegiatan ini bertujuan memperkuat komitmen dan kapabilitas aparatur pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi dalam mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menodai pelayanan publik. Materi yang disampaikan mencakup mekanisme pengendalian internal, transparansi pengadaan, serta praktik pelaporan dan tindak lanjut temuan pengawasan.
“Sosialisasi ini akan menjadi arah kebijakan Pemkab Muaro Jambi dalam mencegah terjadinya penyimpangan, agar proses dapat dilakukan dengan baik agar menghasilkan produk yang baik,”
Wakil Bupati Muaro Jambi, Jun Mahir, menegaskan apresiasi atas inisiatif BPKP Perwakilan Provinsi Jambi. Menurutnya, pendekatan edukatif seperti sosialisasi menjadi langkah penting untuk menanamkan pemahaman tentang bahaya korupsi sekaligus meningkatkan keterampilan aparatur dalam menerapkan prosedur yang benar.
Peserta lintas perangkat daerah
Selain unsur pimpinan OPD, sosialisasi juga dihadiri aparat pengawas internal, pengelola keuangan, dan pejabat fungsional yang terlibat langsung dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Keterlibatan lintas fungsi ini ditujukan agar kebijakan pencegahan dapat diterjemahkan ke setiap tahap siklus anggaran dan layanan.
Strategi pencegahan yang ditekankan
- Penguatan pengendalian internal dan manajemen risiko pada masing-masing OPD;
- Penegakan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang/jasa;
- Peningkatan budaya pelaporan internal dan perlindungan bagi pelapor dugaan penyimpangan;
- Sinkronisasi antara perencanaan, penganggaran, dan pelaporan realisasi kegiatan.
Menurut sumber internal pemerintahan daerah, langkah-langkah preventif ini diharapkan tidak hanya menurunkan risiko korupsi, tetapi juga memperbaiki kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.
Catatan: tindak lanjut dan evaluasi
Pihak Pemkab Muaro Jambi berencana menindaklanjuti sosialisasi dengan penguatan SOP internal dan pelatihan lanjutan bagi pengelola keuangan OPD. Sementara BPKP Perwakilan Provinsi Jambi menawarkan fasilitasi asistensi teknis untuk membantu implementasi pengendalian internal pada unit-unit kerja yang memerlukan.
Kesimpulan: Inisiatif bersama antara Pemkab Muaro Jambi dan BPKP Jambi merupakan langkah strategis menuju pemerintahan daerah yang lebih bersih dan akuntabel. Keberhasilan program ini akan bergantung pada konsistensi pelaksanaan dan komitmen pimpinan OPD untuk menegakkan mekanisme pencegahan di setiap lini kerja.