Jakarta — Pemerintah bersama DPR resmi menyepakati perubahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Kebijakan tersebut tertuang dalam revisi Undang-Undang BUMN yang disahkan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (2/10).
Perubahan ini menimbulkan pertanyaan mengenai nasib pegawai Kementerian BUMN setelah status kelembagaan berganti.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa para pegawai Kementerian BUMN akan dialihkan ke BP BUMN.
“Pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rini saat rapat paripurna.
Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade. Menurutnya, perubahan hanya terjadi pada status institusi, bukan pegawainya.
“ASN (aparatur sipil negara) dong, tetap ASN,” tegas Andre usai rapat.
Perubahan Kementerian BUMN menjadi BP BUMN digagas oleh Presiden Prabowo Subianto melalui surat yang dikirim ke DPR pada 23 September 2025. Surat tersebut dikirim setelah Prabowo merombak kabinet dengan menggeser Erick Thohir dari posisi Menteri BUMN menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga.
DPR kemudian menggelar serangkaian rapat pembahasan revisi UU BUMN sebelum akhirnya draf revisi disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis (2/10).