Yogyakarta — Para anggota dan pimpinan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat fasilitas tunjangan perumahan dan transportasi dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah per bulan.

Besaran tunjangan tersebut diatur dalam regulasi daerah. Untuk tunjangan perumahan, ketentuan tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 78 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Pergub Nomor 52 Tahun 2017.

Beleid itu mengatur pemberian Dana Operasional, Tunjangan Reses, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Kesejahteraan berupa Perumahan, Belanja Rumah Tangga, Tunjangan Transportasi, serta uang pembelian pakaian dinas dan atribut bagi pimpinan maupun anggota DPRD.

Berdasarkan aturan tersebut, tunjangan perumahan per bulan ditetapkan:

  • Ketua DPRD sebesar Rp27.500.000

  • Wakil Ketua DPRD Rp22.900.000

  • Anggota DPRD Rp20.600.000

Sementara itu, tunjangan transportasi diatur dalam Pergub DIY Nomor 77 Tahun 2024, juga sebagai perubahan atas Pergub Nomor 52 Tahun 2017.

Dalam beleid tersebut, tunjangan transportasi per bulan ditetapkan sebagai berikut:

  • Ketua DPRD Rp22.500.000

  • Wakil Ketua DPRD Rp19.500.000

  • Anggota DPRD Rp17.500.000

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DIY, Yudi Ismono, menjelaskan bahwa besaran tunjangan pimpinan dan anggota legislatif bisa ditinjau secara periodik melalui proses reappraisal atau penaksiran ulang, misalnya karena faktor inflasi.

Namun, untuk tahun ini, Yudi memastikan nilai tunjangan masih mengacu pada pergub yang berlaku dan belum ada rencana perubahan.

“Untuk Tunjangan Perumahan dan Transportasi, bisa saya pastikan untuk 2026 tidak ada appraisal, artinya besarannya tetap,” kata Yudi saat dihubungi, Senin (8/9).

Lebih lanjut, ia menyebut peninjauan maupun revisi nominal tunjangan juga tergantung pada aturan dasar, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 62 Tahun 2017. Keduanya mengatur komponen tunjangan, pengelompokan kemampuan keuangan daerah, serta mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional.