Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah mendorong pelibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pengelolaan sumur minyak rakyat. Langkah ini diambil untuk meningkatkan produksi (lifting) minyak nasional sekaligus memberdayakan pelaku usaha lokal.

Agar dapat mengelola sumur minyak, UMKM harus memenuhi sejumlah syarat administratif dan operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

1. Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

UMKM yang ingin mengelola sumur minyak wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Bentuk hukum ini memberi struktur yang formal dalam pengelolaan usaha serta memudahkan kerja sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

Dengan status PT, UMKM memiliki legitimasi hukum yang kuat dan bisa lebih transparan serta akuntabel dalam menjalankan operasional di sektor energi yang sangat terregulasi.

2. Modal Minimum hingga Rp 10 Miliar

Modal menjadi aspek penting yang harus dipenuhi. Pemerintah menetapkan bahwa:

  • Usaha kecil harus memiliki modal minimum sebesar Rp 5 miliar

  • Usaha menengah wajib memiliki modal minimum sebesar Rp 10 miliar

Modal ini diperlukan untuk mendukung biaya pengeboran, pemeliharaan, distribusi, serta berbagai aspek teknis dan operasional dalam pengelolaan sumur minyak. Tanpa permodalan yang memadai, pengelolaan dipastikan akan menghadapi kendala signifikan.

3. Melibatkan Masyarakat Lokal

Salah satu prinsip utama dalam pengelolaan sumur minyak oleh UMKM adalah pelibatan masyarakat lokal. UMKM diwajibkan memberdayakan masyarakat sekitar dalam operasionalnya, baik sebagai tenaga kerja maupun mitra usaha.

Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat hubungan antara pelaku usaha dan komunitas lokal.