Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam dua proyek strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, yakni pembangunan Islamic Center Jambi dan Stadion Sepak Bola Pijoan.

Rabu, 23 Juli 2025, sejumlah pejabat eselon tinggi Pemprov Jambi dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk memberikan keterangan. Mereka yang menjalani pemeriksaan antara lain Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Bidang Cipta Karya, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), hingga konsultan pengawas proyek.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari para pejabat terkait. Sekda Jambi juga belum memberikan respons saat dimintai konfirmasi oleh media.

Pemanggilan oleh lembaga antirasuah ini memperkuat dugaan publik bahwa terdapat kejanggalan serius dalam tahapan perencanaan hingga pelaksanaan dua proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Indikasi Kerugian Negara dan Manipulasi Tender

Dugaan korupsi ini didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta laporan internal Inspektorat Provinsi Jambi. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar pada proyek Islamic Center dan Rp600 juta dalam pembangunan Stadion Pijoan.

Laporan Inspektorat tertanggal 1 November 2024 juga menggarisbawahi bahwa proyek Islamic Center belum memenuhi prinsip probity requirement dalam pengadaan barang dan jasa, mencakup integritas, etika, dan akuntabilitas.