Pekanbaru – Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Daerah Riau menanggapi langkah penyegelan lahan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dikaitkan dengan PT Sumatera Riang Lestari (SRL). Ketua APHI Riau, Muller Tampubolon, menegaskan bahwa lahan yang disegel bukan lagi merupakan bagian dari konsesi PT SRL sejak tahun 2022.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul siaran pers dari KLHK yang mengumumkan penyegelan sejumlah area perusahaan yang terindikasi mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk lahan atas nama PT SRL di Kabupaten Rokan Hilir.
“Begitu saya menerima informasi mengenai penyegelan yang mencantumkan nama PT SRL, saya langsung menghubungi Direktur PT SRL untuk klarifikasi. Berdasarkan penjelasannya, areal tersebut sudah dikembalikan ke negara sejak tahun 2022 dan tidak lagi menjadi tanggung jawab PT SRL,” ujar Muller, Sabtu (26/7/2025).
Menurut Muller, PT SRL telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri LHK untuk menjelaskan bahwa Blok III di Kabupaten Rokan Hilir, sebagaimana disebut dalam siaran pers, sudah menjadi lahan milik negara sejak diterbitkannya Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.645/MENLHK/SETJEN/HPL.2/6/2022 tertanggal 30 Juni 2022.
“Jadi, sudah lebih kurang tiga tahun sejak areal itu tidak lagi berada dalam pengelolaan PT SRL. Ini harus menjadi perhatian bersama agar tidak terjadi kesalahan dalam penyampaian informasi kepada publik,” tegasnya.
PT SRL, lanjut Muller, juga telah menembuskan surat klarifikasi tersebut kepada APHI Riau, KLHK, Kementerian Kehutanan, dan berbagai instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab perusahaan.
Meski membela anggotanya dalam hal ini, APHI Riau tetap menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan secara ilegal.
“APHI secara organisasi mendukung sepenuhnya penyegelan terhadap korporasi yang beroperasi di kawasan hutan secara ilegal dan terbukti menyebabkan kebakaran. Namun, penting juga memastikan bahwa objek penyegelan benar-benar sesuai dengan fakta hukum dan administratif,” kata Muller.
Sebagai asosiasi yang membawahi pelaku industri kehutanan di Riau, APHI berkomitmen untuk terus mendukung program pencegahan dan pengendalian karhutla, serta aktif berkontribusi memberikan informasi kepada pemerintah dan masyarakat terkait potensi risiko dan langkah antisipatif di lapangan.