Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan orang-orang yang diduga terlibat.
Tim gabungan kemudian melakukan penangkapan terhadap PA dan MH yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan tersebut.
Selain itu, polisi menetapkan US sebagai tersangka dalam perkara dugaan pertolongan jahat atau penadahan. Sementara AAD masih diburu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang.

Dalam pemeriksaan, salah seorang tersangka disebut mengakui perbuatannya. Seluruh tersangka yang telah diamankan kemudian dibawa ke Mapolsek Kota Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mobil hingga Dokumen Asli Disita
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut, yakni:
- Satu unit Suzuki Carry Pick Up warna biru nomor polisi BH 8189 EL;
- Satu lembar STNK asli;
- Satu buah BPKB asli.
Kendaraan tersebut tercatat memiliki nomor rangka MHYESL4158J132730 dan nomor mesin G15AID-738915.
Perkara tersebut diproses dengan sangkaan Pasal 477 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Lebih lanjut, Polsek Kota Baru masih melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

