JAMBI — Unit Reskrim Polsek Kota Baru membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up di Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Dua orang berinisial PA dan MH diamankan, sementara seorang lainnya, AAD, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), Rabu(30/9/27/6).
Dalam perkara ini, polisi juga menetapkan seorang pria berinisial US sebagai tersangka dugaan pertolongan jahat atau penadahan.
Kasus tersebut terungkap setelah SI melapor ke Polsek Kota Baru pada Senin, 28 September 2026. Korban melaporkan mobil Suzuki Carry Pick Up warna biru dengan nomor polisi BH 8189 EL hilang.
Mobil Digadaikan, Berujung Hilang
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan TP Sriwijaya, Lorong Serumpun, RT 011, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Sebelum hilang, kendaraan tersebut digunakan pelapor bersama seorang saksi untuk menjalankan usaha jual beli ban bekas.
Mobil sempat mengalami kerusakan dan kemudian diperbaiki oleh saksi. Namun, setelah kendaraan selesai diperbaiki, modal untuk membeli ban bekas disebut tidak mencukupi.
Mobil kemudian digadaikan kepada seseorang untuk jangka waktu dua minggu. Namun, sebelum masa gadai berakhir, kendaraan tersebut justru diketahui telah hilang.
Polisi Bergerak, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Macan Kota Baru bersama Tim Sidik 3 Penyelidikan yang dipimpin Panit 1 Polsek Kota Baru, Ipda Bambang Rikhani, S.E., M.H., melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan orang-orang yang diduga terlibat.
Tim gabungan kemudian melakukan penangkapan terhadap PA dan MH yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan tersebut.
Selain itu, polisi menetapkan US sebagai tersangka dalam perkara dugaan pertolongan jahat atau penadahan. Sementara AAD masih diburu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang.

Dalam pemeriksaan, salah seorang tersangka disebut mengakui perbuatannya. Seluruh tersangka yang telah diamankan kemudian dibawa ke Mapolsek Kota Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mobil hingga Dokumen Asli Disita
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut, yakni:
- Satu unit Suzuki Carry Pick Up warna biru nomor polisi BH 8189 EL;
- Satu lembar STNK asli;
- Satu buah BPKB asli.
Kendaraan tersebut tercatat memiliki nomor rangka MHYESL4158J132730 dan nomor mesin G15AID-738915.
Perkara tersebut diproses dengan sangkaan Pasal 477 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Lebih lanjut, Polsek Kota Baru masih melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

