Minta Tiga Sprindik Dibatalkan
Dalam permohonannya, Mellisa meminta hakim membatalkan tiga Sprindik yang menjadi dasar KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Ketiga surat tersebut adalah:
-
Surat Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025
-
Surat Nomor: Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025
-
Surat Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tanggal 8 Januari 2026
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Hingga kini, keduanya belum dilakukan penahanan.
Namun demikian, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.
Penggeledahan dan Sita Barang Bukti
Dalam proses penyidikan yang berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, hingga properti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024.
Angka tersebut diumumkan beberapa waktu lalu, setelah Yaqut dan Ishfah lebih dahulu ditetapkan serta diumumkan sebagai tersangka oleh KPK.



