Jakarta — Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, menyoroti waktu rilis perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Perhitungan tersebut disebut baru muncul setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 8 Januari 2026.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa dalam setiap penetapan tersangka tindak pidana korupsi, unsur kerugian negara yang nyata, konkret, dan pasti seharusnya telah dibuktikan terlebih dahulu oleh aparat penegak hukum.
“Karena tanpa adanya kerugian tersebut, tindak pidana korupsi yang dibenarkan tidak akan ditemui,” ujar Mellisa saat membacakan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3).
Kerugian Negara Harus Nyata
Mellisa menjelaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) telah ditafsirkan sebagai delik materiil melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016. Artinya, unsur kerugian negara harus benar-benar nyata.
“Tidak terdapat satu pun bukti sampai tanggal 8 Januari 2026 yang menunjukkan adanya perhitungan kerugian keuangan negara, baik mengenai besarnya kerugian, asal-usul atau akibat yang menimbulkan kerugian tersebut, maupun keterkaitan langsungnya dengan perbuatan Pemohon yang dijadikan dasar penetapan tersangka,” kata Mellisa.
Ia juga menyebut pihaknya menemukan sejumlah kesalahan prosedur dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan KPK.
Minta Tiga Sprindik Dibatalkan
Dalam permohonannya, Mellisa meminta hakim membatalkan tiga Sprindik yang menjadi dasar KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Ketiga surat tersebut adalah:
-
Surat Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025
-
Surat Nomor: Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025
-
Surat Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tanggal 8 Januari 2026
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Hingga kini, keduanya belum dilakukan penahanan.
Namun demikian, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.
Penggeledahan dan Sita Barang Bukti
Dalam proses penyidikan yang berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, hingga properti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024.
Angka tersebut diumumkan beberapa waktu lalu, setelah Yaqut dan Ishfah lebih dahulu ditetapkan serta diumumkan sebagai tersangka oleh KPK.



