Jakarta — Kondisi Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus (27), dilaporkan sudah stabil setelah menjalani serangkaian penanganan medis pascateror penyiraman air keras yang terjadi pekan lalu.
Pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menyampaikan bahwa Andrie telah menjalani tindakan pembersihan jaringan yang rusak pada mata kanan. Selain itu, tim medis juga melakukan transplantasi membran amnion untuk melindungi permukaan mata sekaligus membantu proses penyembuhan.
“Saat ini, kondisi umum pasien sudah stabil dan tidak dalam kondisi yang mengancam jiwa. Penanganan medis akan terus dilakukan secara bertahap sesuai dengan perkembangan kondisi pasien, termasuk kemungkinan tindakan rekonstruksi jaringan dan prosedur lanjutan untuk membantu mengoptimalkan pemulihan fungsi penglihatan,” demikian keterangan pers RSCM, Senin (16/3) malam.
Andrie mengalami luka bakar akibat paparan cairan kimia pada area wajah dan beberapa bagian tubuh. Ia tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSCM pada Jumat (13/3) dini hari sekitar pukul 00.00 dengan keluhan luka bakar di wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan, disertai gangguan penglihatan pada mata kanan.
Aksi penyiraman air keras tersebut terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (12/3) sekitar pukul 23.30. Peristiwa itu terjadi setelah korban pulang dari kegiatan siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang berlangsung di markas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Setibanya di IGD, tim medis RSCM segera melakukan pemeriksaan awal dan tindakan stabilisasi. Pemeriksaan menggunakan indikator pH menunjukkan adanya paparan zat kimia bersifat asam pada area luka.
Sebagai langkah penanganan awal, tim medis melakukan irigasi atau pencucian pada area tubuh yang terpapar untuk mengurangi efek zat kimia serta menormalkan kondisi jaringan.
Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa pasien mengalami luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh serta trauma kimia pada mata kanan dengan tingkat keparahan derajat tiga pada fase akut. Kondisi tersebut menyebabkan penurunan tajam penglihatan dan kerusakan pada permukaan kornea.


