Jambi — Dugaan peretasan rekening yang menimpa nasabah Bank 9 Jambi menjadi sorotan setelah sejumlah korban melaporkan kehilangan dana dalam jumlah besar secara tidak wajar. Kasus ini diduga tidak hanya terjadi secara individual, melainkan berdampak pada sebagian nasabah dalam jumlah signifikan.
Nilai kerugian yang teridentifikasi diperkirakan mencapai ratusan Bitcoin (BTC).
“Jumlahnya (kerugian) capai Rp143 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia.
Dana tersebut diduga dialihkan ke aset kripto melalui sejumlah platform exchange.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana dari rekening nasabah terlebih dahulu dikirim ke platform seperti Tokocrypto dan Reku. Di platform tersebut, dana dikonversi menjadi aset kripto seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), dan USDT sebelum ditarik ke wallet eksternal.
Setelah kasus ini mulai diketahui publik, dilakukan penelusuran terhadap aktivitas akun pada platform exchange. Hasilnya, puluhan akun berhasil diidentifikasi dan dikenakan tindakan pembatasan.
Tercatat, sekitar 29 akun pada platform Reku dan sekitar 44 akun pada Tokocrypto telah disuspensi, dengan total dana yang berhasil dibekukan diperkirakan mencapai sekitar Rp15 miliar.


