Surabaya — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang melakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun.

Eri menyebut persoalan pengelolaan keuangan di KBS merupakan masalah lama yang berakar sejak 2013. Ia mengaku mulai mencium adanya ketidakberesan pada 2022 dan kemudian menginstruksikan dilakukannya audit independen karena menilai ada hal yang tidak wajar.

“KBS itu memang pemeriksaannya itu tahun 2013 sampai 2023. Pada waktu tahun 2022 saya selalu bilang iki kok sing [ini kok yang] melakukan audit ini kok orang-orang ini saja. Maka saya minta di tahun 2023 dilakukan oleh tim independen. Saya tidak mau [auditor] yang ditunjuk oleh KBS,” kata Eri di Balai Kota Surabaya, Sabtu (7/2).

Ia mengungkapkan, sejak lebih dari satu dekade lalu terdapat temuan dalam pengelolaan keuangan KBS yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Temuan tersebut terus menggantung hingga bertahun-tahun dan menjadi beban pengelolaan keuangan.

Kondisi itu mendorong Eri untuk meminta pendampingan langsung dari Kejati Jatim guna melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Sejak tahun 2013 itu ada temuan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga nggandol [menggantung] sampai ke 2023. Lo kan lek nggandol terus kita jadi [curiga] duitnya di mana? Catatannya ada, uangnya tidak ada. Maka saya pada waktu itu meminta untuk melakukan pendampingan dengan kejaksaan tinggi untuk memeriksa ini dan saya meminta untuk melakukan terkait dengan audit dari tim independen dan hasilnya ternyata tidak bisa bisa dipertanggungjawabkan. Ya monggo [diusut],” ucapnya.

Berdasarkan temuan sementara, kerugian negara dari persoalan di KBS ini disebut mencapai miliaran rupiah. Eri menegaskan, siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran harus diproses secara hukum, mengingat dana tersebut merupakan uang rakyat yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“2013 itu kejadiannya. Saya lupa pada waktu sekitar satu Rp1 miliar lebih lah. Lebih, hampir Rp2 miliar gitu lupa saya. Sehingga itu yang akhirnya kalau diuangkan sekarang kan piro duit? Di mana uangnya? Laporannya itu ada. Duitnya yang enggak pernah ada,” ujarnya.

“Kalau buat saya selalu saya katakan sopo sing salah yo seleh [siapa salah harus mengakui]. Karena ini uang rakyat, ini uang PAD, uang besar yang uang negara. Maka siapapun yang menggunakan itu harus mempertanggungjawabkan,” tambahnya.

Politikus PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, langkah tegas ini diambil agar manajemen KBS yang baru tidak terus menanggung beban kesalahan direksi lama. Ia berharap proses penegakan hukum dapat menuntaskan persoalan tersebut sehingga KBS dapat dikelola dengan kondisi keuangan yang sehat.

“Wong beban-beban korupsinya yang di [direksi] lama dibebankan kepada yang baru. Makanya kita juga minta pendampingan agar apa? Menjadi sehat [KBS] ini. Kalau enggak gak iso sehat-sehat iki. Kalau yang lama dibebankan terus kepada yang baru kesalahan itu. Makanya saya ingin putus termasuk KBS, sehingga ke depan ini bener-bener sudah bisa memulai hidup yang baru,” tuturnya.

Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim menggeledah kantor PD TSKBS pada Kamis (5/2). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik milik jajaran direksi.

Penggeledahan di destinasi wisata ikonik Kota Surabaya itu berlangsung sejak pagi hingga larut malam. Penyidik juga menyegel beberapa ruangan di unit keuangan.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, memastikan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di internal PD TSKBS.

“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS,” ujarnya.

Tim penyidik membawa sedikitnya empat kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan diteliti dan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” katanya.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5 Fd.2/02/2026. Penyidikan, lanjutnya, akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

“Tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Ia juga menyebutkan adanya indikasi awal pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.