JAMBI – Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I menghadiri penandatanganan Nota Kesepakatan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dalam wilayah hukum Kota Jambi, yang digelar di Lantai 2 Kantor Wali Kota Jambi, Jumat (13/02/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah awal implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum nasional. Nota kesepakatan ditandatangani oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi, Pengadilan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Kepolisian Resor Kota Jambi, serta Komando Distrik Militer 0415 Jambi.

Dukungan Pemprov Jambi terhadap KUHP Baru

Dalam sambutan dan arahannya, Wagub Sani menyampaikan apresiasi atas sinergi dan komitmen lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 65 ayat (1) huruf e yang mengatur pidana pokok berupa pidana kerja sosial.

“Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial yang tentunya telah dirumuskan dengan mempertimbangkan seluruh aspek. Untuk efektivitasnya, diperlukan koordinasi dan kerja sama yang solid antar seluruh pihak,” ujar Wagub Sani.

Ia berharap implementasi pidana kerja sosial di Kota Jambi dapat berjalan optimal dan selanjutnya direplikasi di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi, lanjutnya, akan mengoordinasikan para bupati dan wali kota guna menyiapkan fasilitas umum maupun fasilitas sosial sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Kita harus menyamakan persepsi dan memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan perundang-undangan, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan,” tegasnya.

Kota Jambi Jadi Pilot Project Nasional

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menjelaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini memiliki nilai strategis sebagai pijakan bersama dalam menyelaraskan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Ia menyampaikan bahwa pemberlakuan KUHP baru menandai perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan di Indonesia, dengan pendekatan yang lebih menjunjung tinggi hak asasi manusia serta berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat.

“Pidana kerja sosial merupakan salah satu pidana pokok yang bertujuan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga membimbing pelaku agar menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna. Oleh karena itu, diperlukan pedoman pelaksanaan yang komprehensif, termasuk standar operasional prosedur, kriteria lokasi, serta mekanisme penilaian,” jelasnya.

Irwan mengungkapkan, saat ini telah disiapkan 346 lokasi di Kota Jambi sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial, meliputi masjid, sekolah dasar dan menengah, instansi pemerintah, kantor kecamatan, serta kantor kelurahan.

“Penetapan Kota Jambi sebagai wilayah percontohan (pilot project) tingkat nasional menunjukkan komitmen daerah dalam mendukung sistem peradilan yang lebih humanis,” ungkapnya.

Komitmen Pemkot Jambi

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M menyampaikan rasa syukur atas terwujudnya kerja sama tersebut. Ia menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Jambi dalam menyediakan berbagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari masjid, sekolah, kantor camat hingga kantor lurah.

Menurutnya, pelaksanaan kerja sosial bukan sekadar bagian dari proses hukum, tetapi juga menjadi momentum pembinaan karakter dan akhlak, terutama jika dilaksanakan di lingkungan rumah ibadah maupun sekolah.

“Kita ingin pelaksanaannya dekat dengan domisili yang bersangkutan agar tidak menimbulkan beban tambahan. Dengan dukungan camat, lurah, dan seluruh jajaran, insya Allah Kota Jambi siap menjadi percontohan nasional,” ujar Wali Kota Maulana.

Acara ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh seluruh pihak terkait sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyukseskan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di wilayah hukum Kota Jambi, sekaligus menjadi model implementasi bagi kabupaten/kota lain di Provinsi Jambi.