Jambi – DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi III dan Komisi I terkait dampak lingkungan keberadaan stockpile batu bara serta klarifikasi perizinannya. Rapat dipimpin Ketua Komisi III, Umar Faruq, di Ruang A DPRD Kota Jambi, Selasa (10/02/26).

Umar Faruq menyampaikan, polemik stockpile batu bara PT SAS di kawasan Aur Kenali menjadi perhatian serius karena adanya tuntutan masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan tersebut.

“Inti pertemuan hari ini adalah mengakomodir permintaan masyarakat terdampak. Ada empat rekomendasi yang diminta dan sudah kami janjikan akan kami komunikasikan dengan Pemerintah Kota,” ujarnya.

Anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada perizinan PT SAS yang disebut berizin pertanian, bukan untuk aktivitas stockpile batu bara.

“Kalau izinnya pertanian, maka laksanakan sesuai izin. Kalau untuk stok ketahanan pangan silakan, tapi kalau batu bara kami tolak karena dampaknya luar biasa. Kota Jambi bukan daerah tambang. Jangan jadikan Kota Jambi sebagai stockpile batu bara karena tidak ada untungnya bagi rakyat,” tegasnya.

Ia juga menyebut DPRD akan terus berkoordinasi dengan Pemkot Jambi, Pemprov Jambi, hingga pemerintah pusat. Bahkan, DPRD meminta Gubernur Jambi sebagai wakil pemerintah pusat segera menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami minta Gubernur menyurati Presiden RI dan juga meminta KPK memeriksa seluruh perizinan ini. Mungkin ada indikasi lain dalam regulasinya. Ada sekitar 40 ribu masyarakat terdampak, termasuk dua kampus besar, UNJA dan UIN STS, yang harus dilindungi,” katanya.

DPRD juga berencana menyurati Presiden RI, kementerian terkait, dan DPR RI agar izin tersebut ditinjau ulang, bahkan bila perlu dibatalkan secepatnya.

Sementara itu, Erven, warga terdampak, meminta DPRD merekomendasikan bahwa pembangunan stockpile tidak sesuai dengan RTRW Kota Jambi. Ia juga meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan karena masih adanya aktivitas yang diklaim sebagai program CSR.

Suprapto menambahkan, aktivitas seperti pemasangan lampu yang diklaim sebagai CSR PT SAS tetap berjalan. Padahal, menurutnya, sebelumnya Gubernur telah menginstruksikan penghentian seluruh aktivitas fisik dan nonfisik hingga proses peninjauan ulang selesai.

“Dengan adanya penanaman pohon dan pemasangan lampu jalan yang diklaim CSR, itu jelas mengangkangi instruksi Gubernur untuk menghentikan aktivitas sampai adu data selesai,” ujarnya.

DPRD Kota Jambi secara tegas menolak keberadaan stockpile batu bara tersebut karena dinilai melanggar aturan tata ruang (RTRW) dan mengancam lingkungan di kawasan permukiman. (*)