Jambi – DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi III dan Komisi I terkait dampak lingkungan keberadaan stockpile batu bara serta klarifikasi perizinannya. Rapat dipimpin Ketua Komisi III, Umar Faruq, di Ruang A DPRD Kota Jambi, Selasa (10/02/26).
Umar Faruq menyampaikan, polemik stockpile batu bara PT SAS di kawasan Aur Kenali menjadi perhatian serius karena adanya tuntutan masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan tersebut.
“Inti pertemuan hari ini adalah mengakomodir permintaan masyarakat terdampak. Ada empat rekomendasi yang diminta dan sudah kami janjikan akan kami komunikasikan dengan Pemerintah Kota,” ujarnya.
Anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada perizinan PT SAS yang disebut berizin pertanian, bukan untuk aktivitas stockpile batu bara.
“Kalau izinnya pertanian, maka laksanakan sesuai izin. Kalau untuk stok ketahanan pangan silakan, tapi kalau batu bara kami tolak karena dampaknya luar biasa. Kota Jambi bukan daerah tambang. Jangan jadikan Kota Jambi sebagai stockpile batu bara karena tidak ada untungnya bagi rakyat,” tegasnya.
Ia juga menyebut DPRD akan terus berkoordinasi dengan Pemkot Jambi, Pemprov Jambi, hingga pemerintah pusat. Bahkan, DPRD meminta Gubernur Jambi sebagai wakil pemerintah pusat segera menyelesaikan persoalan tersebut.



